Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026
Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026
Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai
berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026
sejumlah 5.127 (lima ribu seratus dua puluh tujuh) formasi dengan rincian, kualifikasi
pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi :
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas
melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring
perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas
menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta
didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib,
serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah
Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan
tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data
Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan
dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana
keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan
tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan
administrasi lainnya.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat adalah:
1. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan
Kementerian Sosial;
2. Pelamar umum.
Link pdf https://drive.google.com/file/d/1BVTt-KYkFZOvvDttydGgsGUnFwMeYci8/view?usp=drivesdk
